ETIKA GOVERNANCE
Ethical
Governance (Etika Pemerintahan) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan
benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia.
Dalam Ethical Governance (Etika Pemerintahan) terdapat juga masalah kesusilaan
dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan
adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia
menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada
kepribadian atau jati diri masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat
buruk karena bisikan suara hatinya (consience
of man).
Kesusilaan
mendorong manusia untuk kebaikan akhlaknya, misalnya mencintai orang tua, guru,
pemimpin dan lain-lain, disamping itu kesusilaan melarang orang berbuat
kejahatan seperti mencuri, berbuat cabul dan lain-lain. Kesusilaan berasal dari
ethos dan esprit yang ada dalam hati nurani. Sanksi yang melanggar kesusilaan
adalah batin manusia itu sendiri, seperti penyesalan, keresahan dan lain-lain.
Saksi bagi mereka yang melanggar kesopanan adalah dari dalam diri sendiri,
bukan dipaksakan dari luar dan bersifat otonom. Kesopanan adalah peraturan
hidup yang timbul karena ingin menyenangkan orang lain, pihak luar, dalam
pergaulan sehari-hari bermasyarakat, berpemerintahan dan lain-lain.
Kesopanan
dasarnya adalah kepantasan, kepatutan, kebiasaan, keperdulian, kesenonohan yang
berlaku dalam pergaulan (masyarakat, pemerintah, bangsa dan negara). Kesopanan
disebut pula sopan santun, tata krama, adat, costum, habit. Kalau kesusilaan
ditujukan kepada sikap batin (batiniah), maka kesopanan dititik beratkan kepada
sikap lahir (lahiriah) setiap subyek pelakunya, demi ketertiban dan kehidupan
masyarakat dalam pergaulan. Tujuan bukan pribadinya akan tetapi manusia sebagai
makhluk sosial (communal, community,
society, group, govern dan lain-lain ), yaitu kehidupan masyarakat,
pemerintah, berbangsa dan bernegara. Sanksi terhadap pelanggaran kesopanan adalah
mendapat celaan di tengah-tengah masyarakat lingkungan, dimana ia berada,
misalnya dikucilkan dalam pergaulan. Sanksi dipaksakan oleh pihak luar (norma,
kaedah yang ada dan hidup dalam masyarakat). Sanksi kesopanan dipaksakan oleh
pihak luar oleh karena itu bersifat heretonom.
Khususnya
dalam masa krisis atau perubahan, prinsip pemerintahan dan fundamental
etika-nya di dalam masyarakat sering kali dipertanyakan dan kesenjangan antara
ideal dan kenyataan ditantang. Belum lagi, kita mengerti diskusi Etika
Pemerintahan sebagai diskursus berjalan dalam pengertian bersama tentang apa
yang membuat pemerintahan itu baik, dan langkah konkrit yang mana yang harus
dilakukan dalam rangka berangkat dari konsensus bersama ke pemerintahan praktis
itu adalah indikator demokrasi dan masyarakat multidimensi.
Good
governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik
dalam perjalanan roda pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar
dan sudah seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan
pemerintahan. Good governance mengandung dua arti yaitu :
1. Menjunjung
tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan
bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah
kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Pencapaian
visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan
kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan
administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk penyelenggaraan Good governance tersebut
maka diperlukan etika pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang
berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
-
Logika, mengenai tentang benar dan salah
-
Etika, mengenai tentang perilaku baik dan buruk
-
Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Secara etimologi, istilah etika
berasal dari bahasa Yunani yaitu kata ”Virtus”
yang berarti keutamaan dan baik sekali, serta bahasa Yunani yaitu kata ”Arete” yang berarti utama. Dengan
demikian etika merupakan ajaran-ajaran tentang cara berprilaku yang baik
dan yang benar. Perilaku yang baik mengandung nilai-nilai keutamaan,
nilai-nilai keutamaan yang berhubungan erat dengan hakekat dan kodrat manusia
yang luhur. Oleh karena itu kehidupan politik pada jaman Yunani kuno dan Romawi
kuno, bertujuan untuk mendorong, meningkatkan dan mengembangkan
manifestasi-manifestasi unsur moralitas. Kebaikan hidup manusia yang mengandung
empat unsur yang disebut juga empat keutamaan yang pokok (the four cardinal virtues) yaitu :
·
Kebijaksanaan, pertimbangan yang baik (prudence)
·
Keadilan (justice)
·
Kekuatan moral, berani karena benar, sadar dan
tahan menghadapi godaan (fortitude)
·
Kesederhanaan dan pengendalian diri dalam
pikiran, hati nurani dan perbuatan harus sejalan atau ”catur murti” (temperance).
Dengan demikian etika
pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. Filsafat pemerintahan
adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai pondasi pembentukan dan
perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD Negara
kalau melihat sistematika filsafat yang terdiri dari filsafat teoritis, ”mempertanyakan
yang ada”, sedangkan filsafat praktis, ”mempertanyakan bagaimana
sikap dan perilaku manusia terhadap yang ada”. Dan filsafat etika. Oleh
karena itu filsafat pemerintahan termasuk dalam kategori cabang filsafat
praktis. Filsafat pemerintahan berupaya untuk melakukan suatu pemikiran
mengenai kebenaran yang dilakukan pemerintahan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara mengacu kepada kaedah-kaedah atau nilai-nilai baik formal maupun
etis.
Dari segi etika, pemerintahan
adalah perbuatan atau aktivitas yang erat kaitannya dengan manusia dan
kemanusiaan. Oleh karena itu perbuatan atau aktivitas pemerintahan tidak
terlepas dari kewajiban etika dan moralitas serta budaya baik antara
pemerintahan dengan rakyat, antara lembaga/pejabat publik pemerintahan dengan pihak
ketiga. Perbuatan semacam ini biasanya disebut Prinsip Kepatutan dalam
pemerintahan dengan pendekatan moralitas sebagi dasar berpikir dan bertindak.
Prinsip kepatutan ini menjadi pondasi etis bagi pejabat publik dan lembaga
pemerintahan dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Etika pemerintahan disebut
selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak
dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai
keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah :
1.
Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya
2.
Kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap
manusia lainnya (honesty)
3.
Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama
harus diperlakukan terhadap orang lain
4.
Kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar
terhadap godaan (fortitude)
5.
Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance)
6.
Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai
agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.
Karena pemerintahan itu sendiri
menyangkut cara pencapaian negara dari prespekti dimensi politis, maka dalam
perkembangannya etika pemerintahan tersebut berkaitan dengan etika
politik. Etika politik subyeknya adalah negara,
sedangkan etika pemerintahan subyeknya adalah elit pejabat
publik dan staf pegawainya.
Etika pemerintahan berhubungan
dengan keutamaan yang harus dilaksanakan oleh para elit pejabat publik dan staf
pegawai pemerintahan. Oleh karena itu dalam etika pemerintahan membahas perilaku
penyelenggaraan pemerintahan, terutama penggunaan kekuasaan, kewenangan
termasuk legitimasi kekuasaan dalam kaitannya dengan tingkah laku yang baik dan
buruk.
Wujud etika pemerintahan
tersebut adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang
dikatakan oleh dasar negara (pancasila) maupun dasar-dasar perjuangan
negara (teks proklamasi). Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945
sekaligus pancasila sebagai dasar negara (fundamental falsafah
bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang mendapatkan
legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de yure maupun de
facto oleh pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin
politik organisasinya.
Makna Etika Pemerintahan
Etika berkenaan dengan sistem dari prinsip-prinsip
moral tentang baik dan buruk dari tindakan atau perilaku manusia dalam
kehidupan sosial. Etika berkaitan erat dengan tata susila (kesusilaan), tata
sopan santun (kesopanan) dalam kehidupan sehari-hari yang baik dalam keluarga,
masyarakat, pemerintahan, bangsa dan negara.
Etika dalam kehidupan didasarkan
pada nilai, norma, kaidah dan aturan. Etika berupa: etika umum (etika sosial)
dan etika khusus (etika pemerintahan). Dalam kelompok tertentu dikenal dengan
etika bidang profesional yaitu code PNS, code etik kedokteran, code etik pers,
kode etik pendidik, kode etik profesi akuntansi, hakim, pengacara, dan lainnya.
Inti
dari Etika Pemerintahan adalah tentang bagaimana cara menggunakan kekuasaan,
“The Use of Power”. Dan dalam menjalankan kekuasaan tersebut ada nilai-nilai
normatif yaitu :
-
Nilai sopan santun
-
Nilai hukum
-
Nilai moral.
Jadi
aparat pemerintahan (baik itu pusat atauoun daerah), harus menggunakan
kekuasaannya dengan etika yang baik dan menjalankan kekuasaannya dengan
nilai-nilai normatif tersebut untuk mencapai tujuan pemerintahan yang baik dan
sehat.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar