Selasa, 06 Mei 2014

Dampak Penerapan PSAK No.16, 46, 50, 55, 60 pada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP)



Nama  : Ika Widiyawati
NPM   : 23210408
Kelas   : 4EB09

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) adalah perusahaan swasta pertama di Indonesia yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol, melalui pembangunan dan pengoperasian jalan tol Ir. Wiyoto Wiyono, MSc yang merupakan bagian dari Jalan Tol Dalam Kota Jakarta (Jakarta Intra Urban Toll road/ JIUT).
Disini akan membahas dampak atas penerapan PSAK No. 16 tentang asset tetap, PSAK No. 46 tentang pajak penghasilan, PSAK No. 50, 55 dan 60 tentang instrumen keuangan pada laporan keuangan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk tahun 2011 yang disajikan pada laporan keuangan konsolidasi pada tahun yang bersangkutan dengan tahun 2011 yang laporan keuangannya disajikan pada laporan keuangan konsolidasi tahun 2012.
Efektif 1 Januari, 2012, Perusahaan dan Entitas Anak menerapkan PSAK No. 16 (Revisi 2011), “Aset Tetap”. PSAK revisi ini mengatur perlakuan akuntansi aset tetap sehingga pengguna laporan keuangan dapat memahami informasi mengenai investasi entitas pada aset tetap. Isu-isu utama dalam aset tetap adalah pengakuan aset, penentuan jumlah tercatat, penyusutan dan penurunan nilai aset tetap. Penyusutan dihitung dengan menggunakan metode garis lurus (straight-line method) berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomis aset tetap. Laporan keuangan tahun 2011 yang sedang berjalan dengan laporan tahun 2011 yang disajikan pada laporan keuangan ditahun 2012 ialah sama atau tidak adanya perbedaan. Maka penerapan PSAK revisi ini tidak berdampak signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasi.
Efektif 1 Januari 2012, Perusahaan dan Entitas Anak menerapkan PSAK 46 (Revisi 2010), “Pajak Penghasilan”. PSAK revisi ini mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan dalam menghitung konsekuensi pajak kini dan masa depan untuk pemulihan / (penyelesaian) jumlah tercatat aset / (liabilitas) di masa depan yang diakui pada laporan posisi keuangan (neraca); serta transaksi-transaksi dan kejadiankejadian lain pada periode kini yang diakui pada laporan keuangan.
Berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan pembayaran pajak penghasilan untuk Perusahaan yang telah memperdagangkan sahamnya ke publik berkurang 5% dari tarif pajak badan tertinggi untuk wajib pajak dalam negeri. Perusahaan memenuhi semua kriteria yang dipersyaratkan dalam peraturan tersebut dan menggunakan tarif 20% untuk perhitungan pajak kini dan utang pajak. Penerapan standar tersebut tidak berdampak material terhadap laporan keuangan konsolidasi tahun 2011 yang sedang berjalan dan laporan tahun 2011 yang disajikan pada laporan keuangan konsolidasi ditahun 2012.
Efektif 1 Januari 2012, Perusahaan dan Entitas Anak telah menerapkan PSAK 50 (Revisi 2010), "Instrumen Keuangan: Penyajian", PSAK 55 (Revisi 2011), "Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran" dan PSAK 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”. Penerapan PSAK revisi ini dilakukan secara prospektif.
PSAK Nomor 50 (Revisi 2010) "Instrumen Keuangan: Penyajian", menetapkan prinsip penyajian instrumen keuangan sebagai liabilitas atau ekuitas dan saling hapus aset keuangan dan liabilitas keuangan.
PSAK No 55 (Revisi 2011) "Instrumen Keuangan: Pengakuan  dan Pengukuran", menetapkan prinsip-prinsip dasar pengakuan dan pengukuran aset keuangan, PSAK 60 memperkenalkan pengungkapan baru untuk meningkatkan informasi mengenai instrumen keuangan. PSAK ini mewajibkan pengungkapan secara luas mengenai signifikansi pengaruh instrumen keuangan terhadap posisi keuangan dan kinerja perusahaan, dan pengungkapan kuantitatif dan kualitatif atas risiko yang timbul dari instrumen keuangan, serta menentukan pengungkapan minimum mengenai risiko kredit, risiko likuiditas dan risiko pasar. PSAK ini juga mewajibkan pengungkapan terkait dengan pengukuran nilai wajar.
Penerapan PSAK No 50 dan PSAK No 55 tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap laporan keuangan tahun 2011 yang sedang berjalan dengan tahun 2011 yang disajikan pada laporan keuangan konsolidasi ditahun 2012. Penerapan PSAK 60 memiliki dampak pada pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasi.



Sumber :
-        staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/.../ED-PSAK-16....
-        staff.blog.ui.ac.id/.../2011/.../ED-PSAK-46-revisi-201...
-        http://accounting.feb.ub.ac.id/workshop-instrumen-keuangan-psak-50-55-dan-60/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar